Sabtu, 03 Desember 2016

manajemen asuransi



MANAJEMEN ASURANSI

MAKALAH
Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata kuliah  : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen  Pengampu      : Farida Rohmah, S.Pd, M.Sc.





Di susun oleh:

1.     Ahmad Shohib                                                        1520210210
2.     Nihayatull Maroom                                                 1520210226
3.     Rini Ambarwati                                                      1520210238



PRODI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Tidak seorang pun yang dapat meramalkan nasib apa yang akan menimpanya di masa mendatang, apakah semua akan berjalan baik atau ada beberapa masalah yang tidak diinginkan hadir, hal itu merupakan rahasia waktu, mungkin beberapa dari kita bisa berspekulasi namun, spekulasi tak sepenuhnya benar bukan?
     Risiko dimasa mendatang dapat terjadi terhadap kehidupan seseoorang, misalnya kematian, sakit atau risiko kehilangan pekerjaan. Kebakaran, dan resiko sejenisnya.
     Untuk mengurangi atau mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang maka, akan sangat di perlukan, hadirnya pihak yang bisa atau mau menanggung sekian risiko diatas. Pihak  ini di harapkan dapat memberikan kenyamanan yang di inginkan seseorang yang khawatir akan risiko-risiko yang akan terjadi di masa depan hidupnya.
     Asuransi hadir memberikan tawaran, sebagai pihak yang bersedia menjadi penanggung risiko pihak tertanggung, dengan menerapkan berbagai aturan dan syarat, berikut manfaat dan tujuan-tujuannya. Asuransi harus memiliki manajemen yang baik agar produk layanan yang dihasilkan juga baik.
     Oleh  karena itulah pada makalah kami, kali ini, akan berusaha kami sajikan bagaimanakah manajemen asuransi termasuk segala hal yang berhubungan dengannya..

B.     Rumusan Masalah
     Dari latar belakang di atas dapat kami sajikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan asuransi?
2.      Apakah sajakah manfaat dan tujuan dari asuransi?
3.      Resiko-resiko apa saja yang ada dalam asuransi dan cara mengatasinya?
4.      Apa sajakah prinsip-prinsip dan jenis-jenis asuransi?
5.      Apakah yang di maksud dengan premi, polis dan klaim?
6.      Apakah yang di maksud dengan kontrak asuransi?
7.      Apa sajakah yang harus di perhatikan perusahaan asuransi agar memilliki keunggulan kompetitif?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi
     Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda, assurantie yang kemudian menjadi ‘asuransi’ dalam bahasa Indonesia. Namun, istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda tetapi berasal dari bahasa latin yaitu assecurare yang berarti ‘meyalinlan orang’. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai asurance. Demikian pula dengan istilah assuradeur yang berarti penanggung dan geassureerde yang berarti tertanggung. Keduanya berasal dari bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Inggris istilah pertanggungan dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Insurance mengandung arti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi, sedangkan assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Istilah ansurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang dikaitkan dengan masalah jiwa seseorang.
Pengertian asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Pengertian asuransi menurut UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian anatara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu perbayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]

B.     Manfaat  dan Tujuan Asuransi
     Pada dasarnya asuransi memberikan berbagai manfaat kepada tertanggung (insured) diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Rasa aman dan perlindungan. Dengan memiliki polis asuransi maka tertanggung akan terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul atau muncul.
2.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya kerugian dan semakin besar kerugian yang ditimbulkannya. Maka besar pula premi pertanggungannya.
3.      Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4.      Berfungsi sebagai tabungan.
5.      Alat penyebaran resiko. Dengan asuransi, resiko kerugian dapat disebarkan kepada penanggung.
6.      Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Tertanggung akan melakukan investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi yang dimaksudkan untuk mengurangi resiko.[2]

      Adapun yang menjadi tujuan dari asuransi antara lain yakni:
1.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang di derita suatu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.      Pemerataan biaya, yaitu hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak mengganti maupun membayar sendiri kerugian yang timbul dengan jumlah yang tidak menentu dan tidak pasti
4.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang di berikan oleh peminjam uang.
5.      Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayarkan kepada pihak penanggung akan di kembalikan dalam jumlah yang lebih besar.[3]

C.    Risiko dan Solusi Asuransi
     Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Dari pengertian tersebut maka sesuatu yang mungkin mengalami kerugian financial merupakan suatu risiko. Pengertian ini semata-mata menyangkut ketidakpastian, yaitu kemungkinan terjadinya kerugian financial. Hal ini tidak berarti bahwa kita benar-benar akan mengalaminya. Karena kita masih dihadapkan pada unsur keraguan atau ketidak pastian. Namun tidak berarti bahwa setiap terjadi kerugian financial adalah risiko. Berikut adalah jenis-jenis risiko yang umum dikenal dalam usaha perasuransian:

1.      Risiko murni (pure risk)
Risiko murni berarti ada ketidak pastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bila mana terjadi akan memberikan kerugian dan apanila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2.      Risiko spekulatif (speculative risk)
Risiko spekulatif adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian financial atau peluang memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko murni dan risiko spekulatif adalah dalam risiko murni kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali. Sedangkan dalam risiko spekulatif kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
3.      Risiko individu (individual risk)
Pada prinsipnya kita senantiasa dihadapkan pada risiko didalam kehidupan sehari-hari, misalnya risiko yang akan timbul bila memiliki mobil, membeli rumah, melakukan investasi, menyewa apartemen. Hal-hal tersebut akan menimbulkan kerugian keuangan. Adapun risiko individu ada 3, yakti, risiko pribadi, risiko harta, dan tanggung gugat.

     Dalam menangani risiko tadi ada beberapa cara yang dapat kita terapkan yakni:
1.      Menghindari risiko
Menghindari risiko dapat diartikan bahwa tidak melakukan kegiatan apapun yang memungkinkan terjadinya risiko.
2.      Mengurangi risiko
Mengurangi risika yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul, artinya kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan tetapi sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadinya.
3.      Retensi risiko
Retensi risiko merupakan cara yang paling umum dalam menangani masalah risiko. Retensi risiko berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut.

4.      Membagi risiko
Kadang-kadang bila suatu risiko tidak dapat dihindari dan retensi akan memberikan peluang kerugian yang amat besar, kita dapat memilih untuk membagi risiko sebagai salah satu cara menangani risiko. Dengan membagi risiko maka potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
5.      Mentransfer risiko
Cara penanganan risiko terakhir ini adalah yang paling dekat kaitannya dengan asuransi yaitu melakukan transfer risiko. Transfer risiko berarti memindahkan kerugian kepada pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko spekulatif maupun risiko murni.[4]

D.    Jenis-jenis dan Prinsip-prinsip Asuransi
     Jenis-jenis asuransi yang berkembang dewasa ini dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi. Adapun yang termasuk dalam asuransi jenis ini, seperti asuransi kebakaran, pengangkutan dan lainnya.
b.      Asuransi jiwa
Asuransi jiwa merupakan perusahaan yang dikaitkan dengan penanggungan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Yang termasuk kedalam asuransi jiwa yakni  asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup dan anuity contrak insurance.


c.       Reasuransi
Reasuransi merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang di hadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Reasuransi dapat di maknai sebagai pengasuransian asuransi. Reasuransi digolongkan ke dalam: bentuk treaty, facultative, dan kombinasi keduanya.

2.      Dilihat dari segi kepemilikannya
a.       Asuransi milik pemerintah
b.      Asuransi milik swasta nasional
c.       Asuransi milik perusahaan asing
d.      Asuransi milik campuran

      Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah:
1.      Insurable interest, merupakan hal berdasarkan untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan yang di pertangungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang di pertanggungkan.
2.      Utmost good faith atau itikad baik dalam penetapan setiap kontrak haruslah didasarkan pada adanya itikad baik antara tertanggung dan penanggung menganai seluruh informasi baik yang bersifat materil maupun non materil.
3.      Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadinya kerugian, untuk kembali seperti semula. Namun hal ini tidak berlaku untuk asuransi jiwa dan kecelakaan karena peruntukan ganti rugi seperti semula hanya kerugian yang bersifat keuangan.
4.      Proximate cause merupakan suatu sebab aktif, efisiensi yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain,  diawali dan bekerja denngan sumber aktif dari sunber baru dan independen.
5.      Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan gantirugi kepada pihak tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami peristiwa kerugian. Artinya dengan ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari pada keruguan yang di derita.
6.      Contribution, merupakan prinsip di mana pihak penanggung berhak untuk mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung, meskipun jumlah yang di bayarkan belum tentu sama satu dengan yang lainnya.[5]

E.     Premi, polis dan klaim
     Dalam asuransi kerap di temui istilah, istilah seperi premi, polis dan klaim berikut sedikit yang dapat kami jelaskan mengenai istilah-istilah tersebut:
1.      Premi
     Premi adalah jumlah besaran iuran yang harus di bayarkan oleh peserta asuransi. Besarannya dapat di tentukan, tergantung pada perkiraan risiko yang akan dihadapi, semakin besar tingkat risiko maka premi yang harus dibayarkan berbanding lurus artinya premi yang harus juga akan ikut besar.
2.      Polis
     Polis dapat dibagi berdasarkan penjelasan pada pokok masalah atau jumlah gantirugi yang mungkin di bayarkan. Hak-hak pihak terkait di tentukan dengan jenis polis yang di tawarkan oleh perusahaan asuransi. Polis juga mengandung penjelasan mengenai jenis –jenis kejadian yang diasuransikan dan kemungkinan-kemungkinan pengecualian bilamana perusahaan asuransi dapat melepaskan tanggung jawabnya.
3.      Klaim
     Klaim merupakan kewajiban peserta asuransi dalam mengajukan polisnya apabila kejadian yang di asuransikan benar-benar terjadi. Kerugian yang di derita harus sesuai dengan apa yang telah di sepakati di awal, peristiwa yang terjadi dengan unsur kecurangan tidak dapat di terima.[6]

F.     Kontrak Asuransi
     Semua asuransi bertujuann untuk memberikan perlindungan atas semua jenis risiko yang mungkin menimpa manusia. Orang mengasuransikan dirinya untuk mengalihkan beban atau kerugian kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya dengan adanya imbalan.
     Semua kontrak asuransi dibuat  berdasarkan prinsip ketidakpastian, kejadian yang tidak menentu yang meliputi spekulasi suatu risiko. Kontrak di buat dengan kesepakatan keduabelah pihak yakni tertanggung dan penanggung. Pihak pertama mengalihkan risiko kerugian dan pihak kedua memperoleh premi. [7] Kontrak asuransi berisikan beberapa poin antara lain:
1.      Premi
2.      Ganti rugi
3.      Batas ganti rugi
4.      Bukti-bukti nyata untuk menentukan ganti rugi
5.      Kepentingan asuransi

G.     Hal-hal yang perlu di perhatikan oleh penyedia asuransi agar memiliki keunggulan kompetitif
     Produk-produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi memiliki karakter produk yang relatif sama antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lainnya. Produk unggulan yang berhasil dipasarkan oleh market leader biasanya akan diikuti oleh follower. Faktor kecepatan dan kualitas pelayanan menjadi faktor utama dalam pemasaran produk asuransi.
     Dalam era persaingan bisnis yang sangat kompetitif dan harapan pelanggan yang tinggi, maka jaminan loyalitas jangka panjang dengan pelanggan menjadi satu-satunya sarana profitabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Menurut International Consumer Movement, konsumen/pelanggan memiliki delapan hak dasar yang meliputi : hak untuk kepuasan, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak untuk barang dan pelayanan dasar, hak untuk didengar, hak untuk memperbaiki, hak untuk mengkonsumsi pendidikan, dan hak atas lingkungan yang aman dan bersih.
     Industri asuransi menghadapi jumlah tantangan dan hambatan yang unik untuk membangun hubungan pelanggan yang loyal dan berkualitas. Tantangan terbesar bagi industri asuransi adalah memenuhi harapan pelanggan secara lebih cepat, pelayanan lebih baik dalam penanganan kerugian/klaim dan harga. Poin-poin yang patutnya di perhatikan seperti,
1.      Kualitas Pelayanan. Kualitas pelayanan adalah evaluasi dengan fokus mencerminkan persepsi pelanggan terhadap dimensi pelayanan tertentu termasuk keandalan, daya tanggap, jaminan, empati, dan berwujud.
2.      Kepercayaan. Kepercayaan merupakan salah satu anteseden yang paling relevan dari hubungan yang stabil dan kolaboratif, serta penting untuk membangun dan mempertahankan hubungan jangka panjang. Kepercayaan hanya ada ketika salah satu pihak memiliki keyakinan dalam kehandalan dan integritas mitra bisnis.
3.      Kepuasan Pelanggan. Kualitas pelayanan dan mencapai kepuasan dan loyalitas pelanggan sangat penting untuk kelangsungan hidup perusahaan asuransi, terutama kualitas pelayanan setelah penjualan, yang dapat memiliki hasil yang sangat positif dalam loyalitas pelanggan dan penjualan berulang.
4.      Loyalitas Pelanggan. Sebuah bisnis yang melayani kebutuhan pelanggan pasti akan mendapatkan loyalitas pelanggan, sehingga mengakibatkan bisnis yang berulang serta arahan potensial. Membangun hubungan profesional dengan pelanggan memberdayakan kita dengan pengetahuan tentang apa yang pelanggan butuhkan. Ketika bisnis berfokus pada memberikan apa yang bernilai bagi pelanggan, maka akan menghasilkan potensi bisnis yang berulang, Loyalitas adalah komitmen yang kuat untuk pelayanan unggulannya atau membeli kembali produk/jasa di masa depan untuk memperoleh merek yang sama meskipun terdapat upaya pemasaran oleh saingan potensial.[8]

 


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
     Kesimpulan yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
     Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
     Manfaat asuransi yang dapat diperoleh seperti, Rasa aman dan perlindungan, Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, Berfungsi sebagai tabungan, Alat penyebaran resiko, tujuan dari asuransi seperti, Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang di derita suatu pihak, Meningkatkan efisiensi, Pemerataan biaya, Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit,Sebagai tabungan.
     Jenis-jenid risiko asuransi ada tiga yakni, risiko murni, risiko spekulatif dan risiko individu, cara penanganan risiko bisa dengan mengindari risiko, mengurangi risio, retensi risiko, membagi risiko atau dengan mentranfer risiko.
     Jenis jenis asuransi di lihat dari segi fungsinya, ada asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi, jika dilihat dari kepemilikannya ada yang merupakan milik pemerintah, milik swasta nasional, milik asing atau campuran. Untuk prinsip-prinsip asuransi seperti, Insurable interest, Indemnity, Proximate cause, Subrogation dan contribution.
     Premi adalah jumlah iuran yang harus dibayarkan, kemudian polis adalah jenis kerugian yang diasuransikan, sedangkan klaim adalah kewajibann tertanggung untuk mengajukan polis sesuai kesepakatan.
     Kontrak asuransi di dasarkan pada ketidakpastian, dan kejadian kerugiann yang tidak tentu, dalam kontrak asuransi berisikan beberapa poin seperti, premi, ganti rugi, batas ganti rugi, bukti untuk menentukan ganti rugi, dan kepentingan ganti rugi.
     Agar memiliki nilai tambah di bandingkan perusahaan lain, baiknya memperhatikan kualitas pelayanan, kepercayaan, kepuasan pelanggan, dan loyalitas pelanggan.

B.     Saran
     Adapun apa yang telah kami sajikan, tentu perlu adanya perbaikan lebih lanjut, agar menghasilkan pembahasan yang lebih baik
 


  
DAFTAR PUSTAKA

Hartana, Agus, Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan Terhadap LoyalitasPelanggan Pt (Persero) Asuransi Kredit Indonesia, Jurnal Asuransi Dan Manajemen Resiko Volume 2, Nomor 2, September 2014.

Ikatan Akuntansi Indonesia, (2004), Standar Akuntansi Keuangan Dan Asuransi, Jakarta:Salemba Empat.

Kasmir, (2002), Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Cet, Ke-6, Jakarta: PT Raja Grafindo persada.

Rahman, Afzalur, (1995),  Doktrin Ekonomi Islam, Penerjemah Nastangin Soeryo, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Siamat, Dahlan, (2005), Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter Dan Perbankan (Edisi Ke-2), , Jakarta: Lembaga Penerbit.


[1] Siamat, Dahlan, 2005,Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter Dan Perbankan (Edisi Ke-2), , Jakarta: Lembaga Penerbit,  hal. 655.
[2] Ibid, hal. 656.
[3] Ikatan Akuntansi Indonesia, 2004 Standar Akuntansi Keuangan Dan Asuransi, Jakarta:Salemba Empat, Hal. 60.
[4] Op. Cit, hal. 657-660.
[5] Kasmir, 2002, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Cet, Ke-6, Jakarta: PT Raja Grafindo persada,  hal.  282-283.
[6] Rahman, Afzalur, 1995,  Doktrin Ekonomi Islam, Penerjemah Nastangin Soeryo, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf,  hal. 104, 106.
[7] Ibid, hal.107.
[8] Hartana, Agus, Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kepercayaan Dan Kepuasan Pelanggan Terhadap Loyalitaspelanggan Pt (Persero) Asuransi Kredit Indonesia, Jurnal Asuransi Dan Manajemen Resiko Volume 2, Nomor 2, September 2014, hal. 2-3.