MANAJEMEN ASURANSI
MAKALAH
Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu
: Farida Rohmah, S.Pd, M.Sc.
Di susun oleh:
1. Ahmad
Shohib 1520210210
2. Nihayatull
Maroom 1520210226
3. Rini
Ambarwati 1520210238
PRODI
EKONOMI SYARIAH
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan nasib
apa yang akan menimpanya di masa mendatang, apakah semua akan berjalan baik
atau ada beberapa masalah yang tidak diinginkan hadir, hal itu merupakan
rahasia waktu, mungkin beberapa dari kita bisa berspekulasi namun, spekulasi
tak sepenuhnya benar bukan?
Risiko dimasa mendatang dapat terjadi
terhadap kehidupan seseoorang, misalnya kematian, sakit atau risiko kehilangan
pekerjaan. Kebakaran, dan resiko sejenisnya.
Untuk mengurangi atau mengalihkan risiko
yang mungkin terjadi di masa yang akan datang maka, akan sangat di perlukan,
hadirnya pihak yang bisa atau mau menanggung sekian risiko diatas. Pihak ini di harapkan dapat memberikan kenyamanan
yang di inginkan seseorang yang khawatir akan risiko-risiko yang akan terjadi
di masa depan hidupnya.
Asuransi hadir memberikan tawaran, sebagai
pihak yang bersedia menjadi penanggung risiko pihak tertanggung, dengan
menerapkan berbagai aturan dan syarat, berikut manfaat dan tujuan-tujuannya.
Asuransi harus memiliki manajemen yang baik agar produk layanan yang dihasilkan
juga baik.
Oleh
karena itulah pada makalah kami, kali ini, akan berusaha kami sajikan
bagaimanakah manajemen asuransi termasuk segala hal yang berhubungan
dengannya..
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di
atas dapat kami sajikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah
yang dimaksud dengan asuransi?
2. Apakah
sajakah manfaat dan tujuan dari asuransi?
3. Resiko-resiko
apa saja yang ada dalam asuransi dan cara mengatasinya?
4. Apa
sajakah prinsip-prinsip dan jenis-jenis asuransi?
5. Apakah
yang di maksud dengan premi, polis dan klaim?
6. Apakah
yang di maksud dengan kontrak asuransi?
7. Apa
sajakah yang harus di perhatikan perusahaan asuransi agar memilliki keunggulan kompetitif?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari
kata Belanda, assurantie yang kemudian menjadi ‘asuransi’ dalam bahasa
Indonesia. Namun, istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah
asli bahasa Belanda tetapi berasal dari bahasa latin yaitu assecurare yang
berarti ‘meyalinlan orang’. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis
sebagai asurance. Demikian pula dengan istilah assuradeur yang
berarti penanggung dan geassureerde yang berarti tertanggung. Keduanya
berasal dari bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Inggris istilah
pertanggungan dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance.
Kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Insurance
mengandung arti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi,
sedangkan assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Istilah ansurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang dikaitkan
dengan masalah jiwa seseorang.
Pengertian
asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246:
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu.
Pengertian
asuransi menurut UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian:
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian anatara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu perbayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]
B.
Manfaat
dan Tujuan Asuransi
Pada dasarnya asuransi
memberikan berbagai manfaat kepada tertanggung (insured) diantaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Rasa aman dan
perlindungan. Dengan memiliki polis asuransi maka tertanggung akan terhindar
dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul atau muncul.
2.
Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya
kerugian dan semakin besar kerugian yang ditimbulkannya. Maka besar pula premi
pertanggungannya.
3.
Polis asuransi
dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4.
Berfungsi
sebagai tabungan.
5.
Alat penyebaran
resiko. Dengan asuransi, resiko kerugian dapat disebarkan kepada penanggung.
6.
Membantu
meningkatkan kegiatan usaha. Tertanggung akan melakukan investasi atas suatu
bidang usaha apabila investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi yang
dimaksudkan untuk mengurangi resiko.[2]
Adapun
yang menjadi tujuan dari asuransi antara lain yakni:
1.
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang di derita suatu pihak.
2.
Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3.
Pemerataan
biaya, yaitu hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
mengganti maupun membayar sendiri kerugian yang timbul dengan jumlah yang tidak
menentu dan tidak pasti
4.
Dasar bagi pihak
bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas
agunan yang di berikan oleh peminjam uang.
5.
Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayarkan kepada pihak penanggung akan di
kembalikan dalam jumlah yang lebih besar.[3]
C. Risiko dan Solusi Asuransi
Risiko dalam industri perasuransian
diartikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau kemungkinan
terjadi kerugian. Dari pengertian tersebut maka sesuatu yang mungkin mengalami
kerugian financial merupakan suatu risiko. Pengertian ini semata-mata
menyangkut ketidakpastian, yaitu kemungkinan terjadinya kerugian financial. Hal
ini tidak berarti bahwa kita benar-benar akan mengalaminya. Karena kita masih
dihadapkan pada unsur keraguan atau ketidak pastian. Namun tidak berarti bahwa
setiap terjadi kerugian financial adalah risiko. Berikut adalah jenis-jenis
risiko yang umum dikenal dalam usaha perasuransian:
1.
Risiko murni (pure
risk)
Risiko murni berarti ada ketidak
pastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang
merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko
yang bila mana terjadi akan memberikan kerugian dan apanila tidak terjadi tidak
menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2.
Risiko
spekulatif (speculative risk)
Risiko spekulatif adalah risiko
yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami
kerugian financial atau peluang memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko murni
dan risiko spekulatif adalah dalam risiko murni kerugian terjadi atau tidak
terjadi sama sekali. Sedangkan dalam risiko spekulatif kemungkinan terjadi
kerugian atau keuntungan.
3.
Risiko individu
(individual risk)
Pada prinsipnya kita senantiasa
dihadapkan pada risiko didalam kehidupan sehari-hari, misalnya risiko yang akan
timbul bila memiliki mobil, membeli rumah, melakukan investasi, menyewa
apartemen. Hal-hal tersebut akan menimbulkan kerugian keuangan. Adapun risiko
individu ada 3, yakti, risiko pribadi, risiko harta, dan tanggung gugat.
Dalam menangani risiko tadi ada beberapa cara yang dapat kita terapkan
yakni:
1.
Menghindari
risiko
Menghindari risiko dapat diartikan
bahwa tidak melakukan kegiatan apapun yang memungkinkan terjadinya risiko.
2.
Mengurangi
risiko
Mengurangi risika yaitu tindakan
yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul,
artinya kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan tetapi sedapat mungkin
diperkecil kemungkinan terjadinya.
3.
Retensi risiko
Retensi risiko merupakan cara yang
paling umum dalam menangani masalah risiko. Retensi risiko berarti kita tidak
melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut.
4.
Membagi risiko
Kadang-kadang
bila suatu risiko tidak dapat dihindari dan retensi akan memberikan peluang
kerugian yang amat besar, kita dapat memilih untuk membagi risiko sebagai salah
satu cara menangani risiko. Dengan membagi risiko maka potensi kerugian dapat
dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
5.
Mentransfer
risiko
Cara penanganan
risiko terakhir ini adalah yang paling dekat kaitannya dengan asuransi yaitu
melakukan transfer risiko. Transfer risiko berarti memindahkan kerugian kepada
pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul
beban risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko
spekulatif maupun risiko murni.[4]
D. Jenis-jenis dan Prinsip-prinsip Asuransi
Jenis-jenis asuransi
yang berkembang dewasa ini dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
1.
Dilihat dari
segi fungsinya
a.
Asuransi
kerugian
Jenis asuransi kerugian seperti
yang terdapat dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi.
Adapun yang termasuk dalam asuransi jenis ini, seperti asuransi kebakaran,
pengangkutan dan lainnya.
b.
Asuransi jiwa
Asuransi jiwa merupakan perusahaan
yang dikaitkan dengan penanggungan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Yang termasuk kedalam asuransi jiwa yakni asuransi berjangka, asuransi tabungan,
asuransi seumur hidup dan anuity contrak insurance.
c.
Reasuransi
Reasuransi merupakan perusahaan
yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang di
hadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Reasuransi dapat di maknai sebagai
pengasuransian asuransi. Reasuransi digolongkan ke dalam: bentuk treaty,
facultative, dan kombinasi keduanya.
2.
Dilihat dari
segi kepemilikannya
a.
Asuransi milik
pemerintah
b.
Asuransi milik
swasta nasional
c.
Asuransi milik
perusahaan asing
d.
Asuransi milik
campuran
Pelaksanaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak
dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung
prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya.
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah:
1.
Insurable
interest, merupakan hal berdasarkan untuk mempertanggungkan
suatu risiko berkaitan dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara
tertanggung dengan yang di pertangungkan dan dapat menimbulkan hak dan
kewajiban keuangan secara hukum. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan
adanya kepentingan terhadap barang yang di pertanggungkan.
2.
Utmost good
faith atau itikad baik dalam penetapan setiap kontrak
haruslah didasarkan pada adanya itikad baik antara tertanggung dan penanggung
menganai seluruh informasi baik yang bersifat materil maupun non materil.
3.
Indemnity
atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah
terjadinya kerugian, untuk kembali seperti semula. Namun hal ini tidak berlaku
untuk asuransi jiwa dan kecelakaan karena peruntukan ganti rugi seperti semula
hanya kerugian yang bersifat keuangan.
4.
Proximate cause
merupakan suatu sebab aktif, efisiensi yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja denngan sumber aktif dari
sunber baru dan independen.
5.
Subrogation
merupakan hak penanggung yang telah memberikan gantirugi kepada pihak
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami peristiwa kerugian. Artinya dengan ini penggantian
kerugian tidak mungkin lebih besar dari pada keruguan yang di derita.
6.
Contribution,
merupakan prinsip di mana pihak penanggung berhak untuk mengajak
penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut
membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung, meskipun jumlah yang di bayarkan
belum tentu sama satu dengan yang lainnya.[5]
E. Premi, polis dan klaim
Dalam asuransi kerap di temui istilah, istilah
seperi premi, polis dan klaim berikut sedikit yang dapat kami jelaskan mengenai
istilah-istilah tersebut:
1.
Premi
Premi adalah jumlah besaran iuran yang harus di bayarkan oleh peserta
asuransi. Besarannya dapat di tentukan, tergantung pada perkiraan risiko yang
akan dihadapi, semakin besar tingkat risiko maka premi yang harus dibayarkan
berbanding lurus artinya premi yang harus juga akan ikut besar.
2.
Polis
Polis dapat dibagi berdasarkan penjelasan pada pokok masalah atau jumlah
gantirugi yang mungkin di bayarkan. Hak-hak pihak terkait di tentukan dengan
jenis polis yang di tawarkan oleh perusahaan asuransi. Polis juga mengandung
penjelasan mengenai jenis –jenis kejadian yang diasuransikan dan
kemungkinan-kemungkinan pengecualian bilamana perusahaan asuransi dapat
melepaskan tanggung jawabnya.
3.
Klaim
Klaim merupakan kewajiban peserta asuransi dalam mengajukan polisnya
apabila kejadian yang di asuransikan benar-benar terjadi. Kerugian yang di
derita harus sesuai dengan apa yang telah di sepakati di awal, peristiwa yang
terjadi dengan unsur kecurangan tidak dapat di terima.[6]
F.
Kontrak
Asuransi
Semua asuransi
bertujuann untuk memberikan perlindungan atas semua jenis risiko yang mungkin
menimpa manusia. Orang mengasuransikan dirinya untuk mengalihkan beban atau
kerugian kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya dengan adanya imbalan.
Semua kontrak asuransi dibuat berdasarkan prinsip ketidakpastian, kejadian
yang tidak menentu yang meliputi spekulasi suatu risiko. Kontrak di buat dengan
kesepakatan keduabelah pihak yakni tertanggung dan penanggung. Pihak pertama
mengalihkan risiko kerugian dan pihak kedua memperoleh premi. [7]
Kontrak asuransi berisikan beberapa poin antara lain:
1.
Premi
2.
Ganti rugi
3.
Batas ganti rugi
4.
Bukti-bukti
nyata untuk menentukan ganti rugi
5.
Kepentingan
asuransi
G. Hal-hal yang
perlu di perhatikan oleh penyedia asuransi agar memiliki keunggulan kompetitif
Produk-produk asuransi yang dipasarkan
oleh perusahaan asuransi memiliki karakter produk yang relatif sama antara satu
perusahaan dengan perusahaan yang lainnya. Produk unggulan yang berhasil
dipasarkan oleh market leader biasanya akan diikuti oleh follower.
Faktor kecepatan dan kualitas pelayanan menjadi faktor utama dalam pemasaran
produk asuransi.
Dalam era persaingan bisnis yang sangat
kompetitif dan harapan pelanggan yang tinggi, maka jaminan loyalitas jangka panjang
dengan pelanggan menjadi satu-satunya sarana profitabilitas dan pertumbuhan
yang berkelanjutan. Menurut International Consumer Movement,
konsumen/pelanggan memiliki delapan hak dasar yang meliputi : hak untuk
kepuasan, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak untuk barang dan pelayanan
dasar, hak untuk didengar, hak untuk memperbaiki, hak untuk mengkonsumsi
pendidikan, dan hak atas lingkungan yang aman dan bersih.
Industri asuransi menghadapi jumlah
tantangan dan hambatan yang unik untuk membangun hubungan pelanggan yang loyal
dan berkualitas. Tantangan terbesar bagi industri asuransi adalah memenuhi
harapan pelanggan secara lebih cepat, pelayanan lebih baik dalam penanganan
kerugian/klaim dan harga. Poin-poin yang patutnya di perhatikan seperti,
1. Kualitas
Pelayanan. Kualitas pelayanan adalah evaluasi dengan fokus mencerminkan
persepsi pelanggan terhadap dimensi pelayanan tertentu termasuk keandalan, daya
tanggap, jaminan, empati, dan berwujud.
2. Kepercayaan.
Kepercayaan merupakan salah satu anteseden yang paling relevan dari
hubungan yang stabil dan kolaboratif, serta penting untuk membangun dan
mempertahankan hubungan jangka panjang. Kepercayaan hanya ada ketika salah satu
pihak memiliki keyakinan dalam kehandalan dan integritas mitra bisnis.
3. Kepuasan
Pelanggan. Kualitas pelayanan dan mencapai kepuasan dan loyalitas
pelanggan sangat penting untuk kelangsungan hidup perusahaan asuransi, terutama
kualitas pelayanan setelah penjualan, yang dapat memiliki hasil yang sangat
positif dalam loyalitas pelanggan dan penjualan berulang.
4. Loyalitas
Pelanggan. Sebuah bisnis yang melayani kebutuhan pelanggan pasti akan
mendapatkan loyalitas pelanggan, sehingga mengakibatkan bisnis yang berulang
serta arahan potensial. Membangun hubungan profesional dengan pelanggan
memberdayakan kita dengan pengetahuan tentang apa yang pelanggan butuhkan.
Ketika bisnis berfokus pada memberikan apa yang bernilai bagi pelanggan, maka
akan menghasilkan potensi bisnis yang berulang, Loyalitas adalah komitmen yang
kuat untuk pelayanan unggulannya atau membeli kembali produk/jasa di masa depan
untuk memperoleh merek yang sama meskipun terdapat upaya pemasaran oleh saingan
potensial.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
kami paparkan adalah sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Manfaat asuransi yang dapat diperoleh
seperti, Rasa aman dan perlindungan, Pendistribusian biaya dan manfaat yang
lebih adil, dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, Berfungsi sebagai
tabungan, Alat penyebaran resiko, tujuan dari asuransi seperti, Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang di derita suatu pihak,
Meningkatkan efisiensi, Pemerataan biaya, Dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit,Sebagai tabungan.
Jenis-jenid risiko asuransi ada tiga
yakni, risiko murni, risiko spekulatif dan risiko individu, cara penanganan
risiko bisa dengan mengindari risiko, mengurangi risio, retensi risiko, membagi
risiko atau dengan mentranfer risiko.
Jenis jenis asuransi di lihat dari segi
fungsinya, ada asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi, jika dilihat
dari kepemilikannya ada yang merupakan milik pemerintah, milik swasta nasional,
milik asing atau campuran. Untuk prinsip-prinsip asuransi seperti, Insurable
interest, Indemnity, Proximate cause, Subrogation dan contribution.
Premi adalah jumlah iuran yang harus
dibayarkan, kemudian polis adalah jenis kerugian yang diasuransikan, sedangkan
klaim adalah kewajibann tertanggung untuk mengajukan polis sesuai kesepakatan.
Kontrak asuransi di dasarkan pada
ketidakpastian, dan kejadian kerugiann yang tidak tentu, dalam kontrak asuransi
berisikan beberapa poin seperti, premi, ganti rugi, batas ganti rugi, bukti
untuk menentukan ganti rugi, dan kepentingan ganti rugi.
Agar memiliki nilai tambah di bandingkan
perusahaan lain, baiknya memperhatikan kualitas pelayanan, kepercayaan,
kepuasan pelanggan, dan loyalitas pelanggan.
B.
Saran
Adapun apa yang telah
kami sajikan, tentu perlu adanya perbaikan lebih lanjut, agar menghasilkan
pembahasan yang lebih baik
DAFTAR PUSTAKA
Hartana, Agus, Pengaruh Kualitas Pelayanan,
Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan Terhadap LoyalitasPelanggan Pt (Persero)
Asuransi Kredit Indonesia, Jurnal Asuransi Dan Manajemen Resiko Volume 2,
Nomor 2, September 2014.
Ikatan Akuntansi Indonesia, (2004), Standar
Akuntansi Keuangan Dan Asuransi, Jakarta:Salemba Empat.
Kasmir, (2002), Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya Cet, Ke-6, Jakarta: PT Raja Grafindo persada.
Rahman, Afzalur, (1995), Doktrin Ekonomi Islam, Penerjemah
Nastangin Soeryo, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Siamat, Dahlan, (2005), Manajemen Lembaga
Keuangan Kebijakan Moneter Dan Perbankan (Edisi Ke-2), , Jakarta: Lembaga
Penerbit.
[1]
Siamat, Dahlan, 2005,Manajemen
Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter Dan Perbankan (Edisi Ke-2), , Jakarta: Lembaga
Penerbit, hal. 655.
[3] Ikatan Akuntansi Indonesia, 2004
Standar Akuntansi Keuangan Dan Asuransi, Jakarta:Salemba Empat, Hal. 60.
[5]
Kasmir, 2002, Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya Cet, Ke-6, Jakarta: PT Raja Grafindo persada, hal. 282-283.
[6] Rahman, Afzalur, 1995, Doktrin Ekonomi Islam, Penerjemah Nastangin
Soeryo, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, hal.
104, 106.
[7] Ibid, hal.107.
[8] Hartana, Agus, Pengaruh Kualitas Pelayanan,
Kepercayaan Dan Kepuasan Pelanggan Terhadap Loyalitaspelanggan Pt (Persero)
Asuransi Kredit Indonesia, Jurnal
Asuransi Dan Manajemen Resiko Volume 2, Nomor 2, September 2014, hal. 2-3.