Sabtu, 03 Desember 2016

manajemen anjak piutang



MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
Disusun Guna Memenuhi Tugas makalah Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S. Pd., M. Sc.



Kelompok 11 :
1.      Faqih Mansyur Hidayat                    (1520210231)
2.      Winda R.M



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH/EKONOMI SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2016



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Permasalahan permodalan bagi pelaku usaha merupakan masalah yang menempati urutan paling atas. Khususnya pelaku usaha yang masih menempati status usaha kecil menengah (UKM) yang kita ketahui bersama memerlukan modal untuk memulai, menjalankan, ataupun meningkatkan usahanya.
Ada banyak alternatif pendanaan yang bisa digunakan oleh para pengusaha saat ini. Seperti kredit bank, modal ventura, menjual saham baru, leasing, franchising, dan lain-lain, meminjam dana kepada bank, baik bank swasta, bank milik negara maupun bank milik daerah sudah dilakukan oleh banyak pengusaha, baik pengusaha kecil, pengusaha menengah, hinga konglomerat.
Dalam hal ini penyusun akan membahas terkait pendanaan usaha selain beberapa alternatif di atas yaitu anjak piutang. Perusahaan  factoring (anjak piutang) ialah perusahaan yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan utang.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud anjak piutang?
2.      Bagaimana kinerja anjak piutang?





BAB 11
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Anjak Piutang
Pengertian anjak piutang atau lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, Anjak piutang adalah “badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk embelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri”.[1]
Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek atau modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan atau penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
Secara konstitusional anjak pitang secara resmi diperbolehkan beroperasi berdasarkan Keppred No. 61/1998 dan keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998 ditentukan mengenai kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana secara langsung dari masyarakat luas. Lembaga pembiayaan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu usaha dari kegiatan seperti: (1) sewa guna usaha (leasing); (2) modal ventura (venture capital); (3) anjak piutang (factoring); pembiayaan konsumen (consumer finance); (5) kartu kredit (credit card).[2]
Dengan demikian jelas bahwa perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiaitannya, perusahaan anjak piutang terdiri beberapa jenis. Jenis-jenis ini dapat dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.
B.     Sistem dan Kinerja Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di Indonesia. Kegiatan utamanya yaitu mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya hutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1998. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak pitang meliputi kegiatan berikut:
1.      Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2.      Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3.      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.[3]
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antarai lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatang operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari :
1.      Jasa penagihan (service charge)
Yaitu biaya yang dibebabnkan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarannya dihitung berdasarkan presentasi tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2.      Biaya administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnyapun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.[4]  
Dalam transaksi anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Pertama, kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Kedua, perusahaan anjak pitang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kerdit debiturnya. Ketiga, debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah hutang kepada kreditur (klien).
Sistematika transaksi anjak pitang adalah sebagai berikut:
1.      Kreditur menyerahlan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2.      Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
3.      Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4.      Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.
Kemudian fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjuallan kreditnya kepada kliennya dapat dilihat dari berbagai sisi sebagai berikut:
1.      Berdasarkan Pemberitahuan
a.       Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b.      Undisclosed
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali juka ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2.      Berdasarkan tanggung jawab
a.       Withrecourse
Dalam hal apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditur dan pihak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b.      Without recourse
Apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur.
3.      Berdasarkan Pelanggan
a.       Full Service Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit macet.
b.      Resource Factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir semua fasilitas semua anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditur.
c.       Bulk Factoring
Jasa yang diberikan terhadap kreditur hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d.      Maturity Factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan tanpa pembiayaan.
e.       Invoice Discounting
Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk  yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f.       Undisclosed Factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan presentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g.      Advance Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4.      Berdasarkan Wilayah
a.       Domestic Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b.      International Factoring
Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.
Dalam kegiatan sehari-hari secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagai berikut:
1.      Jasa Pembiayaan (financing service)
Dalam hal pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% hingga 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
2.      Jasa Non Pembiayaan (non financing service)
Kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa meliputi:
a.       Analisis kelayakan suatu kredit
b.      Melakukan administrasi kredit
c.       Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d.      Perlindungan terhadap suatu resiko kredit.[5]
Atas uang muka yang diberikan, perusahaan factoring memungut biaya bunga yang sedikit lebih tinggi dari tingkat bunga bank, sedang untuk jasa yang lain perusahaan factoring memungut bunga 0,5 - 2 %. Biaya bunga dan biaya factoring ini oleh penjual piutang diperlakukan sebagai kerugian piutang.
Jenis Transaksi Anjak Piutang Ada dua jenis transaksi yaitu:
1.      Discount Factoring
Dengan discount factoring, pemilik piutang menerima uang sebelum piutangnya jatuh tempo. Jumlahnya sebesar nilai piutang dikurangi potongan tertentu yang disebut diskonto. Selain itu, pemilik piutang juga harus menanggung biaya atas dana yang diperolehnya sampai piutang yang bersangkutan jatuh tempo.
2.      Maturity Factoring
Dengan maturity factoring pemilik piutang hanya menerima uang pada saat piutangnya telah jatuh tempo. Konsekuensinya, ia tidak dibebani biaya bunga. Pemilik piutang hanya menanggung diskonto piutang dan biaya administrasi. Sebagai imbalannya, ia hanya memperoleh jasa penagihan, pencatatan dan pemrosesan piutang. Ia tidak menerima uang sebelum piutangnya dapat ditagih factor.[6]
Tiap jenis transaksi anjak piutang di atas bisa bersifat recourse (with recourse) atau nonrecourse (without recourse). Bersifat recourse jika risiko untuk piutang yang tidak tertagih berada ditangan pemilik piutang, dan nonrecourse jika risiko untuk piutang yang tidak tertagih berada ditangan factor. Misalnya, discount factoring yang recourse mengharuskan pemilik piutang membayar ganti rugi kepada factor jika piutang yang dijualnya tidak dapat ditagih. Maturity factoring yang recourse akan mengakibatkan pemilik piutang tidak menerima uang jika piutangnya tidak ditagih factor. Dalam discount atau maturity factoring yang nonrecourse, pemilik piutang selalu akan menerima uang tanpa tergantung pada hasil tagihan piutang yang diserahkannya.

Perusahaan biasanya memakai teknik anjak piutang untuk kebutuhan dana yang mendadak. Motif lain adalah untuk memaksimumkan dana pihak ketiga yang bisa digunakannya. Sebab, selain menggunakan teknik anjak piutang, perusahaan juga masih bisa menjaminkan aktiva lainnya untuk memperoleh pinjaman bank.

Anjak piutang seharusnya dipandang sebagai suatu alternatif pendanaan yang normal. Anjak piutang mempercepat cash flow perusahaan dan mengurangi masalah yang ditimbulkan pembeli kredit yang terlambat membayar. Untuk itu perusahaan harus membayar biaya yang relatif lebih tinggi daripada bunga utang bank.
Keunggulan anjak piutang adalah:
1.    Cash Flow yang lebih cepat, yang bisa dimanfaatkan, misalnya untuk memperoleh persediaan yang lebih cepat laku.
2.    Adanya “asuransi” terhadap piutang tidak tertagih, khususnya untuk kasus anjak piutang yang nonrecourse.
3.    Beban administrasi pengelolaan piutang bisa dipindahkan ke factor.
4.    Biaya anjak piutang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebab berhubungan dengan proses menghasilkan pendapatan.
5.    Tidak mengharuskan adanya posisi keuangan yang kuat.
Sedangkan kelemahan anjak piutang adalah:
1.      Biaya relatif tinggi.
2.      Ada factor yang tidak bersedia menerima transaksi nonrecourse.
3.      Akan menurunkan laba, jika clash flow yang diperoleh tidak dimanfaatkan efektif.
4.      Clash flow yang diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan
5.      Bisa menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena penggantian pemilikan piutang.
6.      Cara penagihan factor mungkin bisa terlalu kasar.[7]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas telah kita ketahui bersama bahwa dalam memperoleh dana tambahan untuk melangsungkan kegiatan usaha, kita dapat memanfaatkan perusahaan anjak piutang sebagai alternatif yang lebih mudah. Pengertian anjak piutang atau lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Perusahaan anjak piutang pun telah memiliki dasar hukum sebagai kekuatan secara konstutusional yaitu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, Keppred No. 61/1998 dan keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998 ditentukan mengenai kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana secara langsung dari masyarakat luas. Jadi untuk melakukan transaksi di perusahaan anjak piutang bukanlah hal yang tidak resmi. Dan oleh karena itu masyarakat mau dan mampu melakukan transaksi tersebut.








DAFTAR PUSTAKA
Gunawan, Barbara. 2001. Jurnal Akuntansi dan Investasi. Anjak Piutang: Sebuah Alternatif Memperoleh Dana Usaha.
Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rindjin, Ketut. (200). Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT.SUN


[1] Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[2] Rindjin, Ketut. (200). Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT.SUN
[3] Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[4] Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[5] Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[6] Gunawan, Barbara. 2001. Jurnal Akuntansi dan Investasi. Anjak Piutang: Sebuah Alternatif Memperoleh Dana Usaha. Hlm. 137-146
[7] Gunawan, Barbara. 2001. Jurnal Akuntansi dan Investasi. Anjak Piutang: Sebuah Alternatif Memperoleh Dana Usaha. Hlm. 137-146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar