MANAJEMEN
ANJAK PIUTANG
Disusun
Guna Memenuhi Tugas makalah Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen
Pengampu : Farida Rohmah, S. Pd., M. Sc.
Kelompok
11 :
1. Faqih
Mansyur Hidayat (1520210231)
2. Winda
R.M
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARIAH/EKONOMI SYARIAH
TAHUN
AKADEMIK 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Permasalahan
permodalan bagi pelaku usaha merupakan masalah yang menempati urutan paling
atas. Khususnya pelaku usaha yang masih menempati status usaha kecil menengah
(UKM) yang kita ketahui bersama memerlukan modal untuk memulai, menjalankan,
ataupun meningkatkan usahanya.
Ada
banyak alternatif pendanaan yang bisa digunakan oleh para pengusaha saat ini.
Seperti kredit bank, modal ventura, menjual saham baru, leasing, franchising, dan lain-lain, meminjam dana kepada bank,
baik bank swasta, bank milik negara maupun bank milik daerah sudah dilakukan
oleh banyak pengusaha, baik pengusaha kecil, pengusaha menengah, hinga
konglomerat.
Dalam hal ini penyusun akan
membahas terkait pendanaan usaha selain beberapa alternatif di atas yaitu anjak
piutang. Perusahaan factoring (anjak
piutang) ialah perusahaan yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak
dibidang penagihan utang.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud anjak piutang?
2.
Bagaimana kinerja
anjak piutang?
BAB 11
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Anjak Piutang
Pengertian
anjak piutang atau lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan
penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Menurut
keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988,
Anjak piutang adalah “badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk embelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negri”.[1]
Anjak
Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek atau modal kerja atau
sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan atau penjualan secara lebih
efektif bagi Penjual Piutang (client).
Secara
konstitusional anjak pitang secara resmi diperbolehkan beroperasi berdasarkan
Keppred No. 61/1998 dan keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998 ditentukan
mengenai kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana secara langsung dari masyarakat
luas. Lembaga pembiayaan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu usaha dari
kegiatan seperti: (1) sewa guna usaha (leasing);
(2) modal ventura (venture capital); (3)
anjak piutang (factoring); pembiayaan
konsumen (consumer finance); (5)
kartu kredit (credit card).[2]
Dengan
demikian jelas bahwa perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan
baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilan piutang suatu perusahaan.
Kemudian dalam menjalankan kegiaitannya, perusahaan anjak piutang terdiri
beberapa jenis. Jenis-jenis ini dapat dilihat dari kemampuan dan keragaman dari
produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.
B.
Sistem
dan Kinerja Anjak Piutang
Perusahaan
anjak piutang merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di
Indonesia. Kegiatan utamanya yaitu mengambil alih pengurusan piutang suatu
perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan
pihak kreditur (pihak yang punya hutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh
perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan
piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMMK.013/1998 tanggal 20 Desember
1998. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak pitang meliputi kegiatan berikut:
1. Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2. Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan.
3. Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat
mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.[3]
Dalam
mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya
perusahaan lainnya juga memiliki tujuan mencari keuntungan. Keuntungan yang
diperoleh perusahaan anjak piutang antarai lain dari berbagai biaya yang
dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak
piutang dapat menutupi seluruh kegiatang operasionalnya.
Dalam
praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada
para nasabahnya terdiri dari :
1. Jasa
penagihan (service charge)
Yaitu biaya yang
dibebabnkan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan
istilah fee dan besarannya dihitung
berdasarkan presentasi tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak
dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah
piutang yang ditagihkan.
2. Biaya
administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh
perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh
klien dan besarnyapun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.[4]
Dalam
transaksi anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Pertama, kreditur atau klien yang
menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola
atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Kedua,
perusahaan
anjak pitang (factoring), yaitu
perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kerdit
debiturnya. Ketiga, debitur yaitu
nasabah yang mempunyai masalah hutang kepada kreditur (klien).
Sistematika transaksi anjak pitang
adalah sebagai berikut:
1. Kreditur
menyerahlan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan
cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2. Perusahaan
anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang
telah dibuat dengan kreditur.
3. Debitur
membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4. Perusahaan
anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua
persoalan utang piutang diselesaikan.
Kemudian fasilitas yang diberikan
perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjuallan kreditnya
kepada kliennya dapat dilihat dari berbagai sisi sebagai berikut:
1. Berdasarkan
Pemberitahuan
a. Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan
anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b. Undisclosed
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan
anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali juka ada pelanggaran
terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang
mengandung suatu resiko.
2. Berdasarkan
tanggung jawab
a. Withrecourse
Dalam hal apabila si debitur tidak mampu untuk
melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung
jawab pihak si kreditur dan pihak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without recourse
Apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu
penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan
bukan tanggung jawab kreditur.
3. Berdasarkan
Pelanggan
a. Full Service
Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan
semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non
pembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit macet.
b.
Resource
Factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang
meliputi hampir semua fasilitas semua anjak piutang kecuali proteksi terhadap
resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada
kreditur.
c. Bulk
Factoring
Jasa yang diberikan terhadap kreditur hanyalah
fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity
Factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang
diberikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan
atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam
jenis ini jasa yang diberikan tanpa pembiayaan.
e. Invoice
Discounting
Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f. Undisclosed
Factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang
memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan
presentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advance Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang dimana
pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari
nilai faktur.
4. Berdasarkan
Wilayah
a. Domestic
Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya
beroperasi di wilayah Indonesia.
b. International
Factoring
Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya
dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.
Dalam
kegiatan sehari-hari secara umum perusahaan anjak piutang
mempunyai dua macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun
jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagai berikut:
1. Jasa
Pembiayaan (financing service)
Dalam hal pembiayaan,
perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantung dari
kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya
pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% hingga 80% dari total piutang setelah
dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
2. Jasa
Non Pembiayaan (non financing service)
Kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa
pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa meliputi:
a. Analisis
kelayakan suatu kredit
b. Melakukan
administrasi kredit
c. Pengawasan
terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d. Perlindungan
terhadap suatu resiko kredit.[5]
Atas
uang muka yang diberikan, perusahaan factoring memungut biaya bunga yang
sedikit lebih tinggi dari tingkat bunga bank, sedang untuk jasa yang lain
perusahaan factoring memungut bunga
0,5 - 2 %. Biaya bunga dan biaya factoring
ini oleh penjual piutang diperlakukan sebagai kerugian piutang.
Jenis Transaksi Anjak Piutang Ada dua jenis transaksi yaitu:
1. Discount Factoring
Dengan discount factoring,
pemilik piutang menerima uang sebelum piutangnya jatuh tempo. Jumlahnya sebesar
nilai piutang dikurangi potongan tertentu yang disebut diskonto. Selain itu, pemilik
piutang juga harus menanggung biaya atas dana yang diperolehnya sampai piutang
yang bersangkutan jatuh tempo.
2. Maturity Factoring
Dengan
maturity factoring pemilik piutang
hanya menerima uang pada saat piutangnya telah jatuh tempo. Konsekuensinya, ia
tidak dibebani biaya bunga. Pemilik piutang hanya menanggung diskonto piutang
dan biaya administrasi. Sebagai imbalannya, ia hanya memperoleh jasa penagihan,
pencatatan dan pemrosesan piutang. Ia tidak menerima uang sebelum piutangnya
dapat ditagih factor.[6]
Tiap jenis transaksi anjak
piutang di atas bisa bersifat recourse
(with recourse) atau nonrecourse (without recourse). Bersifat recourse jika risiko untuk piutang yang tidak tertagih
berada ditangan pemilik piutang, dan nonrecourse
jika risiko untuk piutang yang tidak tertagih berada ditangan factor. Misalnya, discount factoring yang
recourse mengharuskan pemilik piutang
membayar ganti rugi kepada factor
jika piutang yang dijualnya tidak dapat ditagih. Maturity factoring yang recourse
akan mengakibatkan pemilik piutang tidak menerima uang jika piutangnya tidak
ditagih factor. Dalam discount atau maturity factoring yang
nonrecourse, pemilik piutang selalu akan
menerima uang tanpa tergantung pada hasil tagihan piutang yang diserahkannya.
Perusahaan
biasanya memakai teknik anjak piutang untuk kebutuhan dana yang mendadak. Motif
lain adalah untuk memaksimumkan dana pihak ketiga yang bisa digunakannya.
Sebab, selain menggunakan teknik anjak piutang, perusahaan juga masih bisa
menjaminkan aktiva lainnya untuk memperoleh pinjaman bank.
Anjak
piutang seharusnya dipandang sebagai suatu alternatif pendanaan yang normal.
Anjak piutang mempercepat cash flow
perusahaan dan mengurangi masalah yang ditimbulkan pembeli kredit yang
terlambat membayar. Untuk itu perusahaan harus membayar biaya yang relatif
lebih tinggi daripada bunga utang bank.
Keunggulan
anjak piutang adalah:
1. Cash Flow yang lebih cepat, yang bisa dimanfaatkan, misalnya
untuk memperoleh persediaan yang
lebih cepat laku.
2. Adanya “asuransi” terhadap
piutang tidak tertagih, khususnya untuk kasus anjak piutang yang nonrecourse.
3. Beban administrasi pengelolaan
piutang bisa dipindahkan ke factor.
4. Biaya anjak piutang bisa dikurangkan
dari penghasilan kena pajak, sebab berhubungan dengan proses menghasilkan
pendapatan.
5. Tidak mengharuskan adanya
posisi keuangan yang kuat.
Sedangkan
kelemahan anjak piutang adalah:
1. Biaya relatif tinggi.
2. Ada factor yang tidak bersedia menerima transaksi nonrecourse.
3. Akan menurunkan laba, jika clash flow yang diperoleh tidak
dimanfaatkan efektif.
4. Clash flow yang diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat
supaya tidak merugikan
5. Bisa menimbulkan kesan yang
buruk pada pembeli karena penggantian pemilikan piutang.
6. Cara penagihan factor mungkin bisa terlalu kasar.[7]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas telah
kita ketahui bersama bahwa dalam memperoleh dana tambahan untuk melangsungkan
kegiatan usaha, kita dapat memanfaatkan perusahaan anjak piutang sebagai
alternatif yang lebih mudah. Pengertian anjak piutang atau lebih
dikenal dengan nama factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Perusahaan
anjak piutang pun telah memiliki dasar hukum sebagai kekuatan secara
konstutusional yaitu berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, Keppred No. 61/1998
dan keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998 ditentukan mengenai
kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana secara langsung dari masyarakat luas.
Jadi untuk melakukan transaksi di perusahaan anjak piutang bukanlah hal yang
tidak resmi. Dan oleh karena itu masyarakat mau dan mampu melakukan transaksi
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Gunawan, Barbara. 2001. Jurnal Akuntansi dan
Investasi. Anjak Piutang: Sebuah
Alternatif Memperoleh Dana Usaha.
Kasmir.
(2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rindjin, Ketut. (200). Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta:
PT.SUN
[1] Kasmir.
(2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[2] Rindjin,
Ketut. (200). Pengantar Perbankan dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT.SUN
[3] Kasmir.
(2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[4] Kasmir.
(2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[5] Kasmir.
(2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[6] Gunawan,
Barbara. 2001. Jurnal Akuntansi dan Investasi. Anjak Piutang: Sebuah Alternatif Memperoleh Dana Usaha. Hlm.
137-146
[7] Gunawan,
Barbara. 2001. Jurnal Akuntansi dan Investasi. Anjak Piutang: Sebuah Alternatif Memperoleh Dana Usaha. Hlm.
137-146
Tidak ada komentar:
Posting Komentar