Minggu, 12 Februari 2017

LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN



LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN


Disusun Guna Memenuhi Tugas Makalah
Mata Kuliah : Bank Dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S.Pd, M.Sc


 

Disusun Oleh  :

1.      Rusydina Sa’adah                 (1520210203)
2.      Siti Halimah                           (1520210228)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH / EKONOMI SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2016
                                                                                                                                               
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Persoalan ekonomi yang di hadapi manusia sekarang sangatlah kompleks di karenakan ekonomi secara umum rata-rata masih jauh dari yang kita harapkan.Oleh karena itu,dengan adanya lembaga keuangan,diharapkan mampu membantu mewujudkan perekonomian yang baik dan seperti yang di harapkan.Lembaga keuangan adalah salah satu lembaga yang bisa menghimpun dana-dana yang ada di masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada sektol riil atau kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut.Dalam perkembangannya,lembaga keuangan yang ada di suatu negara akan mengalami banyak pasang surut atau kendala-kendala,ini sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan dan moneter yang terjadi dalam Negara tersebut.
Lembaga keuangan di kenal dengan adanya dua lembaga keuangan,yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.Pembagian tersebut guna untuk membedakan tugas dan fungsi masing-masing.Lembaga keuangan bank dalam operasionalisasinya di perkenankan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak di perkenankan melakukan penghimpunan dana langsung dari masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Lembaga Keuangan dan Sistem Keuangan?
2.      Apa macam-macam sistem keuangan?
3.      Apa  fungsi sistem keuangan?
4.      Apa macam-macam metode pengalihan dana dalam sistem keuangan?
5.      Apa macam-macam bentuk intermediasi keuangan?
6.      Apa fungsi dan peran lembaga keuangan?
7.      Apa macam-macam bentuk lembaga intermediasi keuangan dan peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Lembaga Keungan dan Sistem Keuangan
Lembaga keuangan adalah lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung dengan lembaga keuangan karena sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan. Dalam arti lain diartikan bahwa lembaga keuangan adalah sebuah perusahaan keuangan yang kegiatan utamanya melakukan ekonomi financial. Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonian modern sebagai mediator antara kelompk masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok yang memerlukan dana.
Seperti telah disebutkan di muka, lembaga-lembaga keuangan adalah lembaga yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa-jasa dengan peggunaan uang dan/ kredit atau lembaga-lembaga yang berhubungan dengan proses penyaluran simpanan ke investasi. Termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank-bank yaitu bank umum, bank sentral dan bank-bank pembangunan, juga peranan pemerintah serta pengaruh kegiatan-kegiatannya atas keadaan moneter dan keuangan. Di samping lembaga-lembaga tersebut, terdapat juga pengaturan-pengaturan atau lembaga-lembaga lain yang sudah disebutkan di muka. Ini meliputi ppasar uang dan pasar valuta asing. Suatu lembaga yang belum dibicarakan yaitu uang sendiri. Di sini tak diuraikan perkembangan uang sepanjang masa perkembangan ekonomi dunia, tapi perlu diketahui sifat-sifat uang.
Sedangkan sistem keuangan adalah suatu sistem yang mengatur transfer dana antara pihak yang kelebihan dana (saver) dan pihak yang membutuhkan dana (borrower) agar tercapai alokasi dana yang efisien serta menyediakan fasilitas keuangan termasuk sistem pembayaran yang di perlukan dalam pembiayaan kegiatan bisnis.Dalam sistem keuangan ini,yang terjadi tidak hanya transfer dana tapi juga transfer resiko khususnya kepada para pemilik dan pemegang saham.[1]

B.     Macam-macam Sistem Keuangan
Sistem keuangan di bagi menjadi dua, sistem keuangan bukan bank dan sistem keuangan bank.
1.    Sistem keuangan bukan bank
Berikut ini beberapa sistem keuangan bukan bank,antara lain :
a.       Pegadaian
Secara umum,pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu,guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
b.      Sewa guna usaha (leasing)
Pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal,baik secara sewa guna usaha dengan bak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa bak opsi (operating lease) untuk di gunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang di maksud dengan finance lessee adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak memiliki bak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang di sepakati.Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
c.       Koperasi simpan pinjam
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan untuk kepentingan bersama.Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang mempunyai tujuan bersama.Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya.Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang.


d.      Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian atara dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan,atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
e.       Anjak Piutang
Anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian,atau pengambil alihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.Kemudian,pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi pedagangan dalam atau luar negeri.
f.       Modal Ventura
 Modal ventura adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi.Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
g.      Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah secara umum dapat di katakana merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pension sesuai perjanjian.Artinya, dana pensiun di kelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan,kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun dapat di berikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau sebab-sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.[2]
2.    Sistem Keuangan Bank
a.       Bank Sentral
Pada dasarnya,bila di lihat dari istilahnya atau namanya,Bank Sentral tidak dapat di artikan sebagai “Bank” seperti pada bank umum.Dalam hal ini, bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda.Bank Umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assetnya dengan tujuan memaksimumkan profit.
Di sisi lain,bank sentral sebagai bank milik pemerintah,adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang di alami perbankan maupun bukan bank,kestabilan tingkat harga,kesempatan kerja dan akhirnya pada pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain,bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Fungsi dan peran Bank Sentral adalah :
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di Negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional).Fungsi-fungsinya adalah sebagai berikut :

1.      Memperlancar lalu lintas pembayaran
2.      Sebagai banker,dan penasehat pemerintah
3.      Memelihara cadangan/cash sererve bank umum
4.      Memelihara manajemen cadangan devisa Negara
5.      Mengawasi kredit
6.      Mengawasi bank


b.      Bank Umum
Bank Umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpana dari masyarakat dan atau pihak lainnya,kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.Dari pengertian tersebut, bank menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pengumpulan dana,pengalokasian dana serta penyediaan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Berikut adalah fungsi-fungsi pokok Bank Umum :

1.      Menyediakan mekanisme dalam alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2.      Menciptakan using melalui pembayaran kredit dan investasi
3.      Menghimpun dana melalui pembayaran kredit dan investasi
4.      Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan
5.      Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
6.      Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
7.      Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya,Kartu kredit,cek perjalanan,ATM,transfer dana,dan sebagainya

c.       Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga kauangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,tabungan,dan atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu dan menyalurkannya dana sebagai usaha BPR.
Tujuan operasionalisasi BPR adalah :
1.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
2.      Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan,sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.      Melaui kegiatan ekonomi,dalam rangka peningkatan pendapatan perkapita menuju kualitas hidup yang memadai.[3]
C.    Fungsi-fungsi Sistem Keuangan
Sistem keuangan memiliki tujuh fungsi pokok sebagai berikut :
1.      Fungsi Tabungan
Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrument untuk tabungan.Obligasi,saham dan instrumen uang lain di perjual belikan di pasar uang dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dan dengan resiko yang rendah bagi masyarakat penabung yang mengalir melalui pasar keuangan kemudian di gunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa dapat di produksi.
2.      Fungsi penyimpanan kekayaan
Instrumen keuangan yang di perjual belikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara yang terbaik untuk menyimpan kekayaan (yaitu menahan nilai asset yang dimiliki) sampai dana tersebut di butuhkan untuk di belanjakan.
3.      Fungsi Likuiditas
Kekayaan yang di simpan dalam bentuk instrument keuangan dapat dengan mudah di cairkan melalui mekanisme pasar keuangan.Obligasi/saham dan instrument keuangan lainnya menjanjikan keuntungan dengan resiko yang relative kecil.Pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrument-instrumen tersebut menjadi uang tunai.Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai alternative instrument simpanan yang memiliki likuiditas yang tinggi.
4.      Fungsi Kredit
Pasar keuangan menyediakan kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi dalam ekonomi.Kredit merupakan pinjaman yang di sertai dengan janji untuk membayar kembali di masa yang akan datang.Konsumen mebutuhkan kredit untuk membeli barang-barang misalnya rumah,mobil,dan sebagainya. Sedangkan, pengusaha menggunakan fasilitas kredit (credit line) untuk membeli barang untuk tujuan produksi, membangun gedung,membeli mesin,membayar gaji atau membayar deviden kepada pemegang saham dan sebagainya.
5.      Fungsi Pembayaran
Sistem keuangan menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa-jasa.Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek,giro bilyet,kartu kredit,termasuk mekanisme kliring dalam perbankan.
6.      Fungsi Risiko
Pasar keuangan menwarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa,kesehatan,dan risiko pendapatan atau kerugian.Hal tersebut dapat di lakukan dengan menjual berbagai polis asuransi.
7.      Fungsi Kebijakan
Pasar keuangan telah menjadi instrument pokok yang dapat di gunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter.[4]

D.    Macam-macam metode pengalihan dana dalam sistem keuangan
Metode pengalihan dana dalam sistem keuangan di lakukan dengan tiga cara :
1.      Metode pembiayaan langsung
Adalah suatu cara pemberian kredit dimana unit surplus atau ultimate leader bertemu langsung dengan unit deficit tanpa melalui lembaga keuangan.
2.      Metode pembiayaan semi langsung
Adalah proses pertukaran dana yang sangat tergantung pada intervensi dari pihak ketiga,yaitu broker,dealers,inventment,banker untuk menyelesaikan transaksi peminjaman dana tersebut.



3.      Metode pembiayaan tidak langsung
Adalah unit surplus menyimpan uangnya dalam bentuk sekuritas sekunder (seperti giro,tabungan,deposito berjangka,sertifikan deposito, polis asuransi,dan lain-lain).Sementara itu untuk unit defisit menyimpan uangnya dalam bentuk sekuritas primer (seperti obligasi,saham,dan lain-lain).Dan metode ini di lakukan melalui lembaga intermediasi.[5]

E.     Macam-macam bentuk  intermediasi keuangan
Intermediasi keuangan adalah merupakan suatu kegiatan untuk pembelian surplus dana dari unit ekonomi,yaitu sector usaha,lembaga pemerintah,dan individu (rumah tangga) untuk tujuan penyediaan dana bagi unit ekonomi lain.Kegiatan ini bertujuan pengalihan dana dari pihak surplus dana kepada pihak deficit.
Bentuk-bentuk intermediasi keuangan :
1.      Intermediasi Denominasi
Intermediasi ini terjadi apabila lembaga keuangan menerima tabungan dalam jumlah kecil tetapi memberikan atau menyalurkan kredit dengan jumlah yang lebih besar.
2.      Intermediasi Risiko
Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat tentunya menawarkan instrument-intrumen investasi yang berisiko rendah dan aman.Dana tersebut akhirnya di alihkan kepada peminjam (unit deficit dana) yang tentunya memiliki risiko gagal bayar.Resiko tidak di bayarkan kredit oleh debitor merupakan resiko lembaga keuangan sendiri.
3.      Intermediasi Jatuh Tempo
Intermediasi ini muncul karena lembaga keuangan umumnya menerima menerima dana dari masyarakat dengan jangka waktu yang relative pendek dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman denagn jangka waktu yang lebih panjang.

4.      Intermediasi Informasi
Intermediasi ini berkaitan dengan proses penyediaan informasi kepada nasabah, baik yang tidak memiliki kesempatan mengikuti perkembangan pasar maupun yang memang tidak memiliki kesempatan mengakses informasi yang relevan dengan kondisi pasar dan peluang-peluang.
5.      Intermediasi Mata Uang
Mata uang penabung sering tidak relevan dengan mata uang yang di butuhkan/yang di inginkan peminjam,oleh karena itu,lembaga keuangan menerima sinpanan dalam berbagai mata uang untuk memenuhi kebutuhan mata uang yang di butuhkan peminjam.[6]

F.     Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan
Berdasarkan pengertian lembaga keuangan tersebut,berikut ini di jelaskan fungsi lembaga keuangan yaitu :
1.      Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan intrumen kredit.
2.      Menghimpun dana dari sector rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sector perusahaan dalam bentuk pinjaman,atau dengan kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana.
3.      Memberikan analisis dan informasi ekonomi.
4.      Memberikan jaminan.
5.      Menciptakan dan memberikan likuiditas.

Peranan lembaga keuangan :
1.        Berkaitan dengan peranan  lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antar pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan.
2.        Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan.
3.        Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mengfurangi kemungkinan risiko yang di tanggung pemilik dana atau penabung.

G.    Macam-macam bentuk lembaga intermediasi keuangan dan peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi.
1.         Bentuk lembaga intermediasi keuangan
A.  Lembaga keuangan depository
Lembaga intermediasi keuangan ini dapat pula disebut sebagai lembaga penghimpunan,yaitu Bank Umum,BPR,lembaga dana,dan kredit pedesaan (LDKP).
B.   Lembaga keuangan Non-Depository
Adalah suatu lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung sebagaimana halnya yang di lakukan oleh lembaga depository atau bank-bank.
a.       Contractual Intermediaries, Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usahanya menarik tabungan atau memberikan perlindungan financial terhadap timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta,yang di kenal dengan perusahaan asuransi dan dana pensiun.
b.      Investment Intermediaries, lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang antara lain trust fund,mutual stock funds,money market fund,trust dan investment companies.
2.         Peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi
a.       Asset Transmutations
Lembaga keuangan mempunya asset berupa janji-janji untuk membayar atau dapat di artikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu sesuai dengan kebutuhan peminkam.Dana lembaga keuangan dalam membiayai ast tersebut dananya dapat di peroleh dari penabung yang jangka waktunya mengukur kebutuhan penabung.


b.      Liquidity
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat di butuhkan atau di artikan pula kemampuan bank memenuhi kewajibannya dengan segera.
c.       Income Alocation
Merelokasikan penghasilan waktu sekarang untuk persiapan masa yang akan datang.
d.      Transaction
Peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah memberikan jasa agar terjadi transaksi moneter.[7]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Lembaga keuangan adalah salah satu lembaga yang bisa menghimpun dana-dana yang ada di masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada sektor riil atau kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut.
Sistem keuangan adalah suatu sistem yang mengatur transfer dana antara pihak yang kelebihan dana (saver) dan pihak yang membutuhkan dana (borrower) agar tercapai alokasi dana yang efisien serta menyediakan fasilitas keuangan termasuk sistem pembayaran yang di perlukan dalam pembiayaan kegiatan bisnis.Dalam sistem keuangan ini,yang terjadi tidak hanya transfer dana tapi juga transfer resiko khususnya kepada para pemilik dan pemegang saham.
1.      Macam-macam sistem keuangan.
a.       Sistem keuangan Bukan Bank
b.      Sistem keuangan Bank
2.      Fungsi-fungsi sistem kuangan.
a.       Fungsi tabungan
b.      Fungsi penyimpanan kekayaan
c.       Fungsi likuiditas
d.      Fungsi kredit
e.       Fungsi pembayaran
f.       Fungsi resiko
g.      Fungsi kebijakan
3.      Macam-macam metode pengalihan dana dalam sistem keuangan.
a.       Metode pembiayaan langsung
b.      Metode pembiayaan semi langsung
c.       Metode pembiayaan tidak langsung

4.      Macam-macam bentuk intermediasi keuangan.
a.       Intermediasi denomenasi
b.      Intermediasi risiko
c.       Intermediasi jatuh tempo
d.      Intermediasi informasi
e.       Intermediasi mata uang
5.      Fungsi dan peran lembaga keuangan.
Fungsi lembaga keuangan yaitu :
a.       Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan intrumen kredit.
b.      Menghimpun dana dari sector rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sector perusahaan dalam bentuk pinjaman,atau dengan kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana.
c.       Memberikan analisis dan informasi ekonomi.
d.      Memberikan jaminan.
e.       Menciptakan dan memberikan likuiditas.
Peranan lembaga keuangan :
a.       Berkaitan dengan peranan  lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antar pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan.
b.      Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan.
c.       Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mengfurangi kemungkinan risiko yang di tanggung pemilik dana atau penabung.
d.      Macam-macam bentuk lembaga intermediasi keuangan dan peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi.


6.      Macam-macam bentuk lembaga intermediasi dan peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi.
a.       Bentuk-bentuk lembaga keuangan
a)      Lembaga keuangan depository
b)      Lembaga keuangan non depository
b.      Peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi
a)      Asset Transmutations
b)      Liquidity
c)      Income Alocation
d)     Transaction

B.     Saran
Demikian pemaparan makalah yang dapat kami sampaikan,semoga ilmu yang kami sampaikan mengenai Lembaga Keuangan dalam Sistem Keuangan berguna untuk menambah ilmu pengetahuan kita semua.Apabila terdapat kesalahan dalam menyusun makalah serta penyampaian yang kurang berkenan di hati pembaca,semoga dapat menjadi kritikan yang membangun bagi kami di kemudian hari dengan materi yang akan kami sampaikan.




DAFTAR PUSTAKA

Wijaya,Farid dan Hadiwigeno,Soetatuo. (1999).Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan. Yogyakarta:BPFE.
Kasmir.(2002).Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ridawati,Mujiatun. (2012).Lembaga Keuangan dalam Sistem Keuangan. Juli 19.
Subagyo.dkk. (2002).Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Sumar’in. (2012). Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.


[1] Subagyo, dkk. (2002).Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
[2]Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
[3] Sumar’in. (2012). Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu
[4] Subagyo,dkk. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN

[5]Subagyo. dkk. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN

[6]Wijaya,Farid dan Hadiwigeno, Soetatuo. (1999). Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan.  Yogyakarta:BPFE
[7] Ridawati, Mujiatun. (2012).  Lembaga Keuangan dalam Sistem Keuangan. Juli 19