FUNGSI DAN USAHA BANK
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen
Pengampu : Farida Rohmah, S.Pd., M.Sc.
Disusun
Oleh :
1. Rif’ah Muallifah (1520210207)
2. Titin Izzatul Muna (1520210215)
3. Ika Latifu Sholiha (1520210216)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARI’AH/ES-F
TAHUN
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring berkembangnya aktivitas perekonomian dalam masyarakat,
menimbulkan kebutuhan berupa lembaga yang bertugas mengelola uang. Hal ini
memunculkan adanya lembaga keuangan. Pada mulanya, lembaga keuangan modern yang
muncul dalah bank. Bank sebagai lembaga keuangan merupakan badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dan menyalurkan kepada
masyarakat yang membutuhkan.
Bagi orang awam, sebagian
dari mereka menganggap bahwa bank merupakan tempat untuk menabung dan meminjam
uang. Namun pada kenyataannya, tidak hanya menyimpan dan meminjamkan uang, bank
juga menyediakan jasa-jasa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam menjalankan kegiatannya, bank juga melakukan berbagai usaha.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan fungsi bank?
2. Bagaimana usaha bank?
3. Apa pengertian lembaga keuangan non bank?
4. Bagaimana perbedaan bank umum dengan BPR (bank perkreditan rakyat)?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Fungsi Bank
Bank umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya
menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian
menyalurkannya dalam bentuk pinjaman, terutama pinjaman jangka pendek, serta
menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari pengertian
tersebut, bank menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pengumpulan dana,
pengalokasian dana, serta penyediaan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran,
dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usahanya. Berikut adalah fungsi-fungsi
bank umum :
1. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman
2. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan
ekonomi
3. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
4. Menyediakan jasa pengelolaan dana
5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
6. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek
perjalanan, ATM, transfer dana dan sebagainya.[1]
B. Usaha Bank
Beberapa
peran penting bank dalam perekonomian antara lain:
1.
Pengalihan
aset (asset transmutation)
Bank akan memberikan pinjaman kepada
pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana.
2.
Transaksi
(transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada
pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa.
3.
Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana
yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan
sebagainya.
4.
Efisiensi
(efficiency)
Bank dapat menurunkan biaya
transaksi dengan jangkauan pelayanannya.[2]
Dewasa ini kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di
Indonesia terutama kegiatan bank umum adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
a. Simpanan giro (demand deposit) yang merupakan simpanan pada bank
dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau
bilyet giro.
b. Simpanan tabungan (saving deposit) yaitu simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan
penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau
saran penarikan lainnya.
c. Simpanan deposito (time deposit) yaitu simpanan pada bank yang
penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet
deposito atau sertifikat deposito.
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk
kredit seperti:
a. Kredit investasi, kredit yang diberikan kepada para investor untuk
investasi yang penggunaannya jangka panjang.
b. Kredit modal kerja merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai
kegiatan suatu usaha dan biasanya bersifat jangka pendek guna memperlancar
transaksi perdagangan.
c. Kredit perdagangan, kredit yang diberikan kepada para pedagang baik
agen-agen maupun pengecer.
d. Kredit konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau
dipakai untuk keperluan pribadi.
e. Kredit produktif, kredit yang digunakan untuk menghasilkan barang atau
jasa.
3.
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (Services) antara lain:
a.
Menerima
setoran-setoran seperti: Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran
listrik, Pembayaran uang kuliah.
b.
Melayani
pembayaran-pembayaran seperti: Gaji / pensiun, Pembayaran deviden, Pembayaran
kupon, Pembayaran bonus/hadiah.
c.
Di
dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi: Penjamin emisi (underwriter),
Penanggung (guarantor), Wali amanat (Trustee), Perantara
perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (Dealer), Perusahaan
pengelola dana (Invesment company).
d.
Transfer
(kiriman uang) merupakan jasa kiriman uang antar bank baik bank yang sama
maupun bank yang berbeda. Pengiriman uang dapat dilakukan untuk dalam kota,
luar kota, maupun luar negeri.
e.
Inkaso
(Collection) merupakan jasa penagihan warkat antar bank yang berasal
dari luar kota berupa cek, bilyet giro atau surat-suart berharga lainnya baik
yang berasal dari warkat bank dalam negeri maupun luar negeri.
f.
Kliring
(Clearing) merupakan jasa penarikan warkat (cek) yang berasal dari dalam
satu kota, termasuk trasfer dalam kota antar bank.
g.
Safe
Deposit Box merupakan jasa
penyimpanan dokumen, berupa surat-surat atau benda berharga. Safe Deposit
Box dikenal dengan nama Safe Loket.
h.
Bank
Card merupkan jasa penerbitan kartu-kartu kredit yang dapat digunkan
dalam berbagai transaksi dan penarikan uang tunai di ATM setiap hari.
i.
Bank
Notes (valas) merupakan kegiatan
jual beli mata uang asing.
j.
Bank
Garansi merupakan jaminan yang diberikan kepada nasabah dalam pembiayaan proyek
tertentu.
k.
Referensi
Bank merupakan surat referensi yang
dikeluarkan oleh bank.
l.
Bank
Draft merupakan wesel yang diterbitkan
oleh bank.
m.
Letter
of Credit (L/C) merupakan jasa yang diberikan
dalam rangka mendukung kegiatan atau transaksi ekspor impor.
n.
Cek
Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan
oleh para turis dan dibelenjakan di berbagai tenmpat perbelanjaan.
Sedangkan menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan
menyebutkan bahwa usaha bank umum adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah
6. Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat
12. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
13. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
14. Bank umum dapat pula melakukan kegiatan dalam valuta asing, penyertaan
modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan (seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring).
C.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan
bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat.
Macam-macam lembaga keuangan bukan bank:
-
Asuransi,
perjanjian antara dua pihak attau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung.
-
Pegadaian,
yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada
masyarakat dengan corak khusus, yaitu secara hukum gadai.
-
Dana
pensiun, yaitu badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
pesertanya.
-
Pasar
modal, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli, produk yang
diperjualbelikan adalah hak (pemilikan) perusahaan dan surat pernyataan hutang
perusahaan.[3]
D. Perbedaan bank umum dengan BPR (bank perkreditan rakyat)
Bank
umum dan BPR memiliki beberapa perbedan untuk lebih jelasnya berikut ini akan
diuraikan lebih lanjut:
Pengertian
bank umum sesuai dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat
jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank
umum sering disebut bank komersil (commercial Bank).
Sedangkan
pengertian bank perkreditan rakyat (BPR) menurut undang-undang Nomor 10 Tahun
1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Kegiatan
BPR hanya meliputi kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana saja, bahkan dalam
menghimpun dana BPR dilarang untuk menerima simpanan giro. Begitu pula dalam
hal jangkauan wilayah operasi, BPR hanya dibatasi dalam wilayah-wilayah
tertentu saja.[4]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank sebagai lembaga keuangan
merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai
kelebihan dan menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain berfungsi
sebagai penghimpun dan penyalur dana, bank juga menyediakan layanan jasa bagi
masyarakat, seperti memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga, transfer dana, kartu kredit, ATM, dan sebagainya.
Dalam menjalankan
aktivitasnya, bank memilliki peran yang penting dalam perekonomian, diantaranya
adalah pengalihan aset, transaksi, likuiditas, dan efisiensi. Selain bank,
lembaga keuangan yang lainnya adalah lembaga keuangan bukan bank yaitu badan
usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Arif, Nur Rianto. (2012).
Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Pustaka Setia
Kasmir. (2002). Manajemen Perbankan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Subagyo dkk. (2002). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN
[1] Subagyo dkk. (2002). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YKPN
[2] Al Arif,
Nur Rianto. (2012). Lembaga Keuangan
Syariah. Bandung: Pustaka Setia
[3] Subagyo dkk. (2002). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YKPN
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.