Minggu, 12 Februari 2017

FUNGSI DAN USAHA BANK



FUNGSI DAN USAHA BANK
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S.Pd., M.Sc.


Disusun Oleh :
1.      Rif’ah Muallifah                     (1520210207)
2.      Titin Izzatul Muna                  (1520210215)
3.      Ika Latifu Sholiha                   (1520210216)






 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH/ES-F
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring berkembangnya aktivitas perekonomian dalam masyarakat, menimbulkan kebutuhan berupa lembaga yang bertugas mengelola uang. Hal ini memunculkan adanya lembaga keuangan. Pada mulanya, lembaga keuangan modern yang muncul dalah bank. Bank sebagai lembaga keuangan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dan menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
 Bagi orang awam, sebagian dari mereka menganggap bahwa bank merupakan tempat untuk menabung dan meminjam uang. Namun pada kenyataannya, tidak hanya menyimpan dan meminjamkan uang, bank juga menyediakan jasa-jasa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan kegiatannya, bank juga melakukan berbagai usaha.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan  fungsi bank?
2.      Bagaimana usaha bank?
3.      Apa pengertian lembaga keuangan non bank?
4.      Bagaimana perbedaan bank umum dengan BPR (bank perkreditan rakyat)?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Fungsi  Bank
Bank umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman, terutama pinjaman jangka pendek, serta menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari pengertian tersebut, bank menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pengumpulan dana, pengalokasian dana, serta penyediaan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usahanya. Berikut adalah fungsi-fungsi bank umum :
1.      Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
2.      Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
3.      Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
4.      Menyediakan jasa pengelolaan dana
5.      Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
6.      Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
7.      Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dan sebagainya.[1]

B.     Usaha Bank
Beberapa peran penting bank dalam perekonomian antara lain:
1.      Pengalihan aset (asset transmutation)
Bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana.
2.      Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa.
3.      Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya.
4.      Efisiensi (efficiency)
Bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya.[2]
 Dewasa ini kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia terutama kegiatan bank umum adalah sebagai berikut:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
a.       Simpanan giro (demand deposit) yang merupakan simpanan pada bank dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.      Simpanan tabungan (saving deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau saran penarikan lainnya.
c.       Simpanan deposito (time deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposito atau sertifikat deposito.
2.      Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk kredit seperti:
a.       Kredit investasi, kredit yang diberikan kepada para investor untuk investasi yang penggunaannya jangka panjang.
b.      Kredit modal kerja merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan suatu usaha dan biasanya bersifat jangka pendek guna memperlancar transaksi perdagangan.
c.       Kredit perdagangan, kredit yang diberikan kepada para pedagang baik agen-agen maupun pengecer.
d.      Kredit konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai untuk keperluan pribadi.
e.       Kredit produktif, kredit yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.
3.      Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) antara lain:
a.       Menerima setoran-setoran seperti: Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik, Pembayaran uang kuliah.
b.      Melayani pembayaran-pembayaran seperti: Gaji / pensiun, Pembayaran deviden, Pembayaran kupon, Pembayaran bonus/hadiah.
c.       Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi: Penjamin emisi (underwriter), Penanggung (guarantor), Wali amanat (Trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (Dealer), Perusahaan pengelola dana (Invesment company).
d.      Transfer (kiriman uang) merupakan jasa kiriman uang antar bank baik bank yang sama maupun bank yang berbeda. Pengiriman uang dapat dilakukan untuk dalam kota, luar kota, maupun luar negeri.
e.       Inkaso (Collection) merupakan jasa penagihan warkat antar bank yang berasal dari luar kota berupa cek, bilyet giro atau surat-suart berharga lainnya baik yang berasal dari warkat bank dalam negeri maupun luar negeri.
f.       Kliring (Clearing) merupakan jasa penarikan warkat (cek) yang berasal dari dalam satu kota, termasuk trasfer dalam kota antar bank.
g.      Safe Deposit Box merupakan jasa penyimpanan dokumen, berupa surat-surat atau benda berharga. Safe Deposit Box dikenal dengan nama Safe Loket.
h.      Bank Card merupkan jasa penerbitan kartu-kartu kredit yang dapat digunkan dalam berbagai transaksi dan penarikan uang tunai di ATM setiap hari.
i.        Bank Notes (valas) merupakan kegiatan jual beli mata uang asing.
j.        Bank Garansi merupakan jaminan yang diberikan kepada nasabah dalam pembiayaan proyek tertentu.
k.      Referensi Bank merupakan  surat referensi yang dikeluarkan oleh bank.
l.        Bank Draft merupakan wesel yang diterbitkan oleh bank.
m.    Letter of Credit (L/C) merupakan jasa yang diberikan dalam rangka mendukung kegiatan atau transaksi ekspor impor.
n.      Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh para turis dan dibelenjakan di berbagai tenmpat perbelanjaan.

Sedangkan menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan bahwa usaha bank umum adalah:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
2.      Memberikan kredit
3.      Menerbitkan surat pengakuan hutang
4.      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
5.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6.      Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
7.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
8.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
9.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
10.  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
11.  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
12.  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
13.  Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
14.  Bank umum dapat pula melakukan kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan (seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring).
C.    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
           Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Macam-macam lembaga keuangan bukan bank:
-          Asuransi, perjanjian antara dua pihak attau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung.
-          Pegadaian, yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yaitu secara hukum gadai.
-          Dana pensiun, yaitu badan hukum yang mengelola dan menjalankan program  yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
-          Pasar modal, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli, produk yang diperjualbelikan adalah hak (pemilikan) perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan.[3]

D.    Perbedaan bank umum dengan BPR (bank perkreditan rakyat)
           Bank umum dan BPR memiliki beberapa perbedan untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan lebih lanjut:
           Pengertian bank umum sesuai dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
           Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat  memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial Bank).
           Sedangkan pengertian bank perkreditan rakyat (BPR) menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
           Kegiatan BPR hanya meliputi kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana saja, bahkan dalam menghimpun dana BPR dilarang untuk menerima simpanan giro. Begitu pula dalam hal jangkauan wilayah operasi, BPR hanya dibatasi dalam wilayah-wilayah tertentu saja.[4]















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
                  Bank sebagai lembaga keuangan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dan menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana, bank juga menyediakan layanan jasa bagi masyarakat, seperti memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga, transfer dana, kartu kredit, ATM, dan sebagainya.
                  Dalam menjalankan aktivitasnya, bank memilliki peran yang penting dalam perekonomian, diantaranya adalah pengalihan aset, transaksi, likuiditas, dan efisiensi. Selain bank, lembaga keuangan yang lainnya adalah lembaga keuangan bukan bank yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
   

DAFTAR PUSTAKA

Al Arif,  Nur Rianto. (2012). Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Pustaka Setia     
Kasmir. (2002). Manajemen Perbankan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Subagyo dkk.  (2002). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN


[1] Subagyo dkk.  (2002). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
[2] Al Arif,  Nur Rianto. (2012). Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Pustaka Setia
[3] Subagyo dkk.  (2002). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
[4] Kasmir. (2002). Manajemen Perbankan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus