MANAJEMEN DANA PENSIUN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S.Pd., M.Sc.
Disusun Oleh :
1.
Noor Rohmah Ningsih (1520210201)
3.
M. Roy Chabibi (1520210219)
ESR F-III
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Diera tahun 70-an sampai tahun
80-an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan
tujuan untuk memperoleh pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan dambaan
memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu
masyarakat masih berfikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang
sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pilihan
utama mereka terjun ke dunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai
negerilah papa saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era 70-an sampai 80-an
belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya mak
diera tahun 90-an menjadi sebaliknya. Apalagi setelah keluarnya UU No 11 Tahun
1992 yang mengatur tentang dana pensiun. Hampir seluruh perusahaan dewasa ini
telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, baik yang dikelola
sendiri atau lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak
menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatife pilihan
untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.
Pemberian pensiun kepada para
karyawannya bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan,
akan tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi para karyawannya untuk lebih
giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan meras aman,
terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif
lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang meras masih produktif juga akan
memberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka masih dihargai oleh perusahaannya.
Berkembangnya jasa
pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana
pensiun. Hal ini disebabkan pengelaolaan dana pensiun ini jika dilihat dari
kacamata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan
diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bungan yang kemudian diinvestasikan
kembali dalam bentuk berbagai bidang investasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan dana pensiun?
2.
Apa tujuan dari dana pensiun?
3.
Apajenis-jenis pensiun dan dana pensiun?
4.
Apa saja asas-asas dana pensiun?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dana Pensiun
Menurut UU No.
11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dari definisi
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau
badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Penyelenggraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau
diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan
program pensiun.Misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
B.
Tujuan Dana Pensiun
Penyelenggaraan
suatu program pensiun terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua
aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial.Yang dimaksud dengan aspek ekonomis
adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan
yang memiliki petensi, cerdas, terampil, dan produktif, yang dapat diharapkan untuk
mengembangkan perusahaan.Sedangkan aspek sosial berkaitan dengan tangguang
jawab sosoial pemberi kerja, bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan
yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada
saat karyawan tersebut meninggal dunia.
Tujuan
penyelenggaraan program dapat dilihat dari dua atau tiga pihak yang
terlibat.Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri.
Sedangkan jika tiga pihak, yaitu pemberi kerja, karyawan, danm lembaga
pengelola dana pensiun. Dimana masing-masing pihak memiliki tujuan sendiri.
Bagi pemberi
kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi
kerja adalah sebagai berikut:
1.
Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk
membrikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
2.
Loyalitas. dengan diadakannya program pensiun karyawan diharap akan
mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
3.
Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengn memasukkannya program pensiun
sebagi suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan pada karyawan,
diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional dipasar tenaga kerja.[1]
Sedangkan bagi
karyawan yang menerima pensiun manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun
adalah :
1.
Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah
mas pensiun.
2.
Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Selanjutnya
bagi lembaga pengelola dan pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:
1.
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan
berbagi kegiatan investasi.
2.
Turut membantu dan mendukung program pemerintah.[2]
C.
Jenis-Jenis Pensiun dan Dana Pensiun
1.
Jenis-Jenis Pensiun
Proses
pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan
para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagi alternatif jenis
pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing. Secara umum jenis-jenis
pensiun yang data dipilih oleh karyawan yang akan mengahadapi pensiun antara
lain :
a.
Pensiun Normal
Pensiun
normal adalah pensiun yang diberikan kepada karyawan yang usianya telah
mencapai masa pensiun seperti yang diterpakan perusahaan. Rata-rata usia
pensiun di Indonesia telah berusia 55-60 tahun.
b.
Pensiun Dipercepat
Jenis
pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya
pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
c.
Pensiun Ditunda
Merupakan
pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meinta pensiun sendiri namun
usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan
tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
d.
Pensiun Cacat
Pensiun
yang diberikan bukan karena usia tetapi lebih disebabkan peserta mengalami
kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.
2.
Jenis-jenis Dana Pensiun
Menurut UU No
11 Tahun 1992 dana pensiundapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu :
a.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan, selaku pendiri yang menyelenggarakan program pensiun
manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawannya sebagai pesera dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.
b.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari dana
pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.[3]
Menurut
ketentuan di atas program pensiun yang dapat dijalankan adalah sebagi berikut:
1.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang besarnya
manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran
merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
2.
Program Pensiun Iuran Pasti adalah besarnya manfaat pensiun
terantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun iuran ditanggung
bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.
Berdasarkan UU
No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, kekayaan Dana Pensiun meliputi:
1.
Iuran pemberi kerja
2.
Iuran peserta
3.
Hasil investasi
4.
Pengalihan dari dana pensiun lain.[4]
D.
Asas-Asas Dana Pensiun
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No 11 Tahun 1992
didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas Keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum
pendirinya.
2.
Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan.
3.
Asas pembinaan dan pengawasan.
4.
Asas penundaan manfaat.
5.
Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.[5]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan
untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang
telah pensiun.
Tujuan Dana
Pensiun. Bagi pemberi kerja: Kewajiban moral, Loyalitas, Kompetisi pasar tenaga
kerja. Bagi karyawan: Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang
sesudah mas pensiun, Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk
bekerja. Bagi lembaga pengelola dana pensiun: Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagi kegiatan investasi, Turut
membantu dan mendukung program pemerintah
Jenis-jenis
pensiun.Pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, pensiun cacat.Jenis-jenis
dana pensiun. Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Program Pensiun:
Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Kekayaan Dana
Pensiun meliputi: Iuran pemberi kerja, Iuran peserta, Hasil investasi, dan Pengalihan
dari dana pensiun lain
Penyelenggaraan
program pensiun berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas
sebagai berikut: Asas Keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan
hukum pendirinya, Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan, Asas pembinaan dan
pengawasan, Asas penundaan manfaat, Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak
membentuk dana pensiun.
DAFTAR PUSTAKA
Siamat, Dahlan. MANAJEMEN LEMBAGA
KEUANGAN. Jakarta:FEUI. 2000
Kamir.Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta:Rajawali Pers. 2015
Subagyo.Bnak dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Yogyakarta:YKPN. 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar