Minggu, 12 Februari 2017

MANAJEMEN DANA PENSIUN



MANAJEMEN DANA PENSIUN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan

Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S.Pd., M.Sc.





Disusun Oleh :
1.      Noor Rohmah Ningsih      (1520210201)
2.      Hestiyani                           (1520210205)
3.      M. Roy Chabibi                 (1520210219)
ESR F-III
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berfikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun ke dunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah papa saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya mak diera tahun 90-an menjadi sebaliknya. Apalagi setelah keluarnya UU No 11 Tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun. Hampir seluruh perusahaan dewasa ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, baik yang dikelola sendiri atau lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatife pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.
Pemberian pensiun kepada para karyawannya bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, akan tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi para karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan meras aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang meras masih produktif juga akan memberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka masih dihargai oleh perusahaannya.
            Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelaolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kacamata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bungan yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagai bidang investasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan dana pensiun?
2.      Apa tujuan dari dana pensiun?
3.      Apajenis-jenis pensiun dan dana pensiun?
4.      Apa saja asas-asas dana pensiun?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.Misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
B.     Tujuan Dana Pensiun
Penyelenggaraan suatu program pensiun terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial.Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki petensi, cerdas, terampil, dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan.Sedangkan aspek sosial berkaitan dengan tangguang jawab sosoial pemberi kerja, bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia.           
Tujuan penyelenggaraan program dapat dilihat dari dua atau tiga pihak yang terlibat.Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan jika tiga pihak, yaitu pemberi kerja, karyawan, danm lembaga pengelola dana pensiun. Dimana masing-masing pihak memiliki tujuan sendiri.
Bagi pemberi kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk membrikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
2.      Loyalitas. dengan diadakannya program pensiun karyawan diharap akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
3.      Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengn memasukkannya program pensiun sebagi suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan pada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional dipasar tenaga kerja.[1]
Sedangkan bagi karyawan yang menerima pensiun manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah :
1.      Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah mas pensiun.
2.      Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Selanjutnya bagi lembaga pengelola dan pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:
1.      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagi kegiatan investasi.
2.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah.[2]
C.     Jenis-Jenis Pensiun dan Dana Pensiun
1.      Jenis-Jenis Pensiun
Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagi alternatif jenis pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing. Secara umum jenis-jenis pensiun yang data dipilih oleh karyawan yang akan mengahadapi pensiun antara lain :
a.       Pensiun Normal
Pensiun normal adalah pensiun yang diberikan kepada karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang diterpakan perusahaan. Rata-rata usia pensiun di Indonesia telah berusia 55-60 tahun.
b.      Pensiun Dipercepat
Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
c.       Pensiun Ditunda
Merupakan pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meinta pensiun sendiri namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
d.      Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.

2.      Jenis-jenis Dana Pensiun
Menurut UU No 11 Tahun 1992 dana pensiundapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu :
a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai pesera dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.[3]
Menurut ketentuan di atas program pensiun yang dapat dijalankan adalah sebagi berikut:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
2.      Program Pensiun Iuran Pasti adalah besarnya manfaat pensiun terantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.
Berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, kekayaan Dana Pensiun meliputi:
1.      Iuran pemberi kerja
2.      Iuran peserta
3.      Hasil investasi
4.      Pengalihan dari dana pensiun lain.[4]
D.    Asas-Asas Dana Pensiun
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1.      Asas Keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya.
2.      Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan.
3.      Asas pembinaan dan pengawasan.
4.      Asas penundaan manfaat.
5.      Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.[5]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Tujuan Dana Pensiun. Bagi pemberi kerja: Kewajiban moral, Loyalitas, Kompetisi pasar tenaga kerja. Bagi karyawan: Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah mas pensiun, Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja. Bagi lembaga pengelola dana pensiun: Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagi kegiatan investasi, Turut membantu dan mendukung program pemerintah
Jenis-jenis pensiun.Pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, pensiun cacat.Jenis-jenis dana pensiun. Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Program Pensiun: Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Kekayaan Dana Pensiun meliputi: Iuran pemberi kerja, Iuran peserta, Hasil investasi, dan Pengalihan dari dana pensiun lain
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut: Asas Keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya, Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan, Asas pembinaan dan pengawasan, Asas penundaan manfaat, Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.

DAFTAR PUSTAKA
Siamat, Dahlan. MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN. Jakarta:FEUI. 2000
Kamir.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:Rajawali Pers. 2015
Subagyo.Bnak dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta:YKPN. 2002


[1] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta, FEUI, 2005, hlm. 704-705
[2]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Rajawali Pers, 2015, hlm. 289
[3]Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta, YKPN, 2002, hlm. 168-169                  
[4]Ibid, hlm. 169
[5]Op.Cit., Dahlan Siamat, hlm. 725

Tidak ada komentar:

Posting Komentar